Pengertian Haji
Kata Haji menurut bahasa artimya “Menyengaja”.
Menurut istilah Haji berarti mengunjungi Baitullah di Mekkah dengan niat
melakukan Ibadah semata-mata karena Allah SWT. Dengan syarat-syarat dan waktu
yang sudah ditentukan.
Hukum Haji adalah “wajib” bagi
orang Islam yang mampu sekali seumur hidup. Sebagaimana Firman Allah SWT yang Artinya
: “….Mengerjakan Haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah”. (QS.Ali Imran : 97).
Syarat wajib melaksanakan ibadah
haji.
1. Islam
2. Berakal Sehat
3. Baligh
4. Mampu (Istitha’ah)
yaitu :
- Sehat Jasmani
- Ada bekal untuk biaya
perjalanan dan untuk orang yang ditinggalkan
- Ada kendaraan
- Aman di perjalanannya.
- Bagi Wanita harus ada muhrim
Rukun dan Wajib Haji
Rukun Haji adalah : Segala sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah Haji
jika tidak dilaksanakan maka ibadah Hajinya tidak syah. Oleh karena itu harus
mengulang lagi pada waktu Yang lain. Adapun yang termasuk rukun Haji adalah :
1. Ihram, yaitu yaitu mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian
Ihram.
2. Wukuf, Yaitu berhenti di Arafah dimulai dari tergelincirnya mata
hari tanggal 9 Zulhijjah sampai terbenam matahari
3. Thawaf, Yaitu mengelilingi Ka’bah tuju kali putaran dimulai dari
hajar Aswat dengan posisi Ka’bah selalu berada di sebelah Kiri yang berthawaf.
4. Sa’I, Yaitu berlari-lari kecil dari Bukit Safa ke bukit Marwah
sebanyak tuju kali.
5. Tahallul (memotong rambut) Yaitu melepaskan diri dari Ihram haji
sesudah selesai mengerjakan seluruh rangkaian ibadah Haji dengan cara mencukur
rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
6. Tertib, artinya rukun haji secara berurutan dari awal sampai
akhir.
Wajib haji adalah :
segala sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah Haji, apabila tidak dilakukan
atau tertinggal salah satu diantaranya, boleh diganti dengan Dam (denda) dan
ibadah Hajinya sah. Adapun termasuk wajib haji adalah :
1. Ihram dari Miqat. Miqat adalah batas
waktu dan tempat yang sudah ditentukan untuk berihram dengan niat ihram Haji.
2. Mabit di Muzdalifah,
3. Melempar tiga Jumrah yaitu
jumrah Ula, Wustha dan Aqabah.
4. Mabit ( bermalam) di Mina.
5. Meninggalkan larangan-larangan Haji
6. Thawaf wada’ (thawaf perpisahan)
Selain Rukun dan Wajib haji, ada
juga hal-hal yang disunatkan dalam pelaksanann ibadah haji yaitu :
1. Membaca talbiyah
2. Berdoa setelah membaca talbiyah
3. Berdzikir setelah thawaf
4. Masuk ke Ka’bah
5. Melaksanakan haji ifrad
Larangan pada waktu Haji :
1. Larangan jama’ah haji laki-laki :
a. Memakai pakaian yang berjahit
b. Memakai tutup kepala.
2. Larangan Jama’ah Haji perempuan :
a.
Memakai tutup wajah
b.
Memakai sarung tangan, jika larangan dilanggar ia
wajib membayar dam (denda)
3. Larangan jama’ah laki-laki maupun perempuan
a. Memakai wangi-wangian
b. Mencukur rambut atau bulu dada
c. Memotong kuku
d. Menikah atau menikahkan atau menjadi wali nikah
e. Bersetubuh
f. Berburu atau membunuh
Binatang liar dan halal dimakan
Dam Dan Jenis-Jenisnya
Dam adalah denda atau fidyah yang
wajib dibayarkan karena beberapa sebab di dalam menunaikan haji dan umrah. Beberapa
jenis dam (denda) :
1. Dam tamatu dan qiran, yaitu dengan cara menyembelih seekor kambing
yang syah untuk Qurban atau berpuasa sepuluh hari (tiga hari dilakukan sewaktu
ihram dan tujuh hari dilakukan setelah sampai di tanah air.
2. Dam karena mengerjakan salahsatu dari beberapa larangan haji,
yaitu dengan cara melakukan salah satu dari tiga pilihan (menyembelih seekor
kambing yang syah untuk Qurban, puasa tiga hari, atau bersedekah dengan 9,3
liter makanan)
3. Dam karena bersetubuh, yaitu dengan cara menyembelih seekor unta,
atau sapi, atau tujuh ekor kambing, atau memberi makanan seharga unta kepada
fakir miskin di tanah haram, kalau tidak sanggup juga maka diwajibkan berpuasa
untuk setiap 1 mud makanan dari harga unta itu berpuasa 1 hari.
4. Dam karena membunuh hewan buruan di tanah haram, yaitu dengan cara
menyembelih hewan jinak yang setara dengan hewan yang dibunuh, jika tidak
mungkin boleh bersedekah dengan makanan seharga hewan yang dibunuh, jika tidak
mungkin juga boleh dengan berpuasa dengan perhitungan tiap mud satu hari puasa.
5. Dam karena tidak bisa melanjutkan perjalanan ibadah haji
(terhambat), maka bagi calon jemaah haji seperti ini hendaklah ia tahalul
dengan menyembelih seekor kambing di tempat ia terhambat, dan mencukur atau
memotong rambut kepalanya dengan niat tahalul.